KEL. TANAMODINDI

SYARAT LAYANAN

Syarat-Syarat Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (skck)

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Foto Copy KTP Elektronik
  • Foto Copy Akte Kelahiran
  • Pas Foto ukuran 4x6 berwarna merah

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pencacatan Nikah, Talak dan Rujuk)

Syarat-Syarat Pengurusan Keterangan Untuk Menikah

Untuk Calon Pengantin Pria

  • Pengantar dari RT / RW
  • Model N 1 s/d N 4 dari Kelurahan
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy Ijasah
  • Fotocopy KTP dan KK sesuai status yang dilegalisir
  • Pernyataan belum nikah diketahui RT, RW dan Lurah
  • Akta cerai dan salinan putusannya bagi duda cerai
  • Rekomendasi dari KUA bagi calon pengantin dari luar Kec. Palu Timur
  • Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 10 lembar backround biru
  • Fotocopy KTP orang tua jika masih hidup

Untuk Calon Pengantin Wanita

  • Pengantar dari RT / RW
  • Model N 1 s/d N 4 dari Kelurahan
  • Fotocopy Akta Kelahiran
  • Fotocopy Ijasah
  • Fotocopy KTP dan KK sesuai status yang dilegalisir
  • Akta cerai dan salinan putusannya bagi janda cerai
  • Pas foto ukuran 2 x 3 sebanyak 10 lembar backround biru
  • Fotocopy KTP orang tua jika masih hidup

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. Pemeriksaan berkas dokumen
  4. Penerbitan dokumen
  5. Penyerahan dokumen

Tidak dipungut biaya apapun

Badan Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah

Syarat-Syarat Pengurusan Keterangan Ahli Waris

  • Surat pengantar RT/RW
  • Surat kematian
  • Surat pernyataan waris
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) ahli waris
  • Akta kelahiran bagi ahli waris yang masih dibawah umur
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) saksi
  • Fotocopy surat nikah
  • Fotocopy bukti kepemilikan tanah

Mekanisme, Sistem dan Prosedur

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. Pemeriksaan berkas dokumen
  4. Peninjauan lapangan (apabila diperlukan)
  5. Penerbitan dokumen (ahli waris hadir)
  6. Penyerahan dokumen

Tidak dipungut biaya

Syarat-Syarat Pengurusan Keterangan Tidak Mampu

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Foto Copy KTP Elektronik
  • Foto Copy Kartu Keluarga
  • Kartu Identitas Warga Miskin dan Formulir Verifikasi Warga Miskin
  • Surat pengantar RT/RW
  • Foto Copy KTP Elektronik